Langkah Menyesuaikan Pajak di Apk
1. Pajak Pertambahan Nilai
Yang dimaksudkan dengan pajak di sini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan tidak hanya atas konsumsi barang kena pajak tetapi juga jasa kena pajak. Jadi perusahaan yang menjual layanan jasa kepada orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah harus dikenakan PPN sebesar tarif PPN, yaitu 10% dari nilai jual jasa yang dikonsumsi.
Program MYOB telah menyediakan fasilitas yang menghitung besarnya pajak (PPN) secara otomatis setiap terjadi penjualan jasa, yaitu yang disingkat dengan GST (Goods and Services Tax). Oleh sebab itu diperlukan adanya penyesuaian terhadap pajak ini.
Disamping itu masih ada satu jenis pajak lagi yang disediakan oleh MYOB yang bisa dimanfaatkan, yaitu N-T (Not Reportable). Jenis pajak ini akan digunakan untuk menandai item-item atau transaksi-transaksi yang tidak terkena pajak.
2. Menghapus Pajak yang Tidak Digunakan
Daftar pajak yang ditampilkan oleh program MYOB v18 (versi Australia) adalah jenis-jenis pajak yang berlaku di Australia, oleh sebab itu jenis-jenis pajak yang tidak digunakan di Indonesia perlu dihapus.
Langkah-langkah menghapus pajak yang tidak digunakan:
Langkah Aktivitas-aktivitas
1 Klik List, dan Tax Codes untuk menampilkan daftar pajak
2 Hapus dengan memilih satu jenis pajak misalnya PRI (GST Private Use) dan klik kanan-mouse, kemudian klik Delete.
3 Ulangi cara yang sama untuk menghapus jenis pajak yang lainnya hingga tersisa dua jenis pajak: GST dan N-T.
3. Mengedit Jenis Pajak yang Digunakan
Daftar pajak yang ditampilkan oleh program MYOB v18 (versi Australia) adalah jenis-jenis pajak yang berlaku di Australia, oleh sebab itu perlu disesuaikan dengan pajak-pajak yang berlaku di Indonesia.
Langkah-langkah mengedit pajak yang digunakan:
Langkah Aktivitas-aktivitas
1 Klik GST dan Edit untuk mengedit jenis pajak GST diganti dengan PPN.
2 Pilih akun PPN Collected dan PPN paid untuk linked account.
3 Klik OK untuk mengakhiri.
Komentar
Posting Komentar